Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembongkaran 7 Makam Penderita Covid-19

- 15 Maret 2021, 14:38 WIB
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembongkaran 7 Makam Penderita Covid-19 /Foto ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19
Polisi Tangkap 6 Pelaku Pembongkaran 7 Makam Penderita Covid-19 /Foto ilustrasi pemakaman jenazah Covid-19 /Twitter.com/@TRCBPBDDIY

WARTA SAMBAS – Polda Sulawesi Selatan menangkap 6 warga yang diduga sebagai pelaku pembongkaran 7 makam dan memindahkan 4 jenazah penderita Covid-19 dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Bucikiki, Kota Parepare.

“Mereka masih (ada) ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19,” ungkap Kombes Pol E Zulpan, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 15 Maret 2021.

Pihak keluarga yang ditahan polisi karena memindahkan jenazah penderita Covid-19 yang sudah dimakamkan itu berinisial AK, NA, AAS, A, D dan R. “Pelaku sudah diamankan Polres Parepare,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, para pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam kasus pembongkaran makam penderita Covid-19 tersebut, di antaranya sebagai penggali kubur dengan cangkul dan yang turun mengambil jenazah.

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan Denda Rp350 juta dan Penjara 3 Tahun Bagi Pelaku Penyebar Hoaks soal Covid-19

Kepada Penyidik, para pelaku tersebut menyampaikan alasan yang berbeda-beda sehingga mereka membongkar makam dan memindahkan jenazah penderita Covid-19.

Zulpan mengatakan, beberapa di antara pelaku beralasan jenazah tersebut harus dimakamkan di makam keluarga mereka. Ada juga yang mengaku bermimpi ketemu dengan jenazah penderita Covid-19 yang meminta jenazahnya dipindahkan.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap 6 pelaku pembongkaran makam dan pemindahan jenazah penderita Covid-19 tersebut, untuk menggali informasi dan menentukan alat bukti dalam tindakan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah sudah memutuskan, warga yang meninggal karena Covid-19 tidak diserahkan ke pihak keluarga untuk memakamkan sendiri, namun dimakamkan petugas medis menggunakan prosedur penanganan korban pandemi tersebut.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah