Wanita ‘Open BO’ itu mereka amankan karena terlibat prostitusi online. Supaya bebas, polisi gadungan itu pun melakukan pemerasan, meminta sejumlah uang kepada korbannya.
Setelah beberapa informasi pemerasan tersebut sampai ke Mapolda Metro Jaya yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian berhasil menangkap polisi gadungan tersebut.
Yusri mengatakan, atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***