Polisi Gadungan Peras Wanita ‘Open BO’ di Aplikasi MiChat

- 17 Maret 2021, 21:03 WIB
Polisi Gadungan Peras Wanita ‘Open BO’ di Aplikasi MiChat
Polisi Gadungan Peras Wanita ‘Open BO’ di Aplikasi MiChat /PMJ News/

Wanita ‘Open BO’ itu mereka amankan karena terlibat prostitusi online. Supaya bebas, polisi gadungan itu pun melakukan pemerasan, meminta sejumlah uang kepada korbannya.

Setelah beberapa informasi pemerasan tersebut sampai ke Mapolda Metro Jaya yang langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Kemudian berhasil menangkap polisi gadungan tersebut.

Yusri mengatakan, atas perbuatannya ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah