Aparat kepolisian sangat yakin masih ada orang lagi di belakag ketiga penyelundup sabu yang berhasil ditangkap tersebut. Sehingga pendalaman kasus terus dilakukan hingga sindikat penyelundupan ini terbongkar.
Untuk MK dan KS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Uang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***