Penjual Airgun ke Wanita Penyerang Mabes Polri Ternyata Eks Narapidana Terorisme

- 7 April 2021, 19:55 WIB
Penjual Airgun ke Wanita Penyerang Mabes Polri Ternyata Eks Narapidana Terorisme
Penjual Airgun ke Wanita Penyerang Mabes Polri Ternyata Eks Narapidana Terorisme /PMJ News/Dok Polri/

WARTA SAMBAS – Muchsin Kamal, penjual Airgun secara online kepada Zakiah Aini (ZA), wanita penyerang Mabes Polri, ternyata eks Narapidana Terorisme (Napiter) di Aceh.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini terkait dengan kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal," ujar Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Polri, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Rabu 7 April 2021.

Ramadhan mengungkapkan, Muchsin Kamal disangkakan dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, hingga kini pihak kepolisian bersama Densus 88 Antiteror Mabes Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Salah satunya, lanjut Ramadhan, terkait ada tidaknya keterlibatan Muchsin Kamal dalam aksi penyerangan yang dilakukan ZA di Mabes Polri beberapa waktu lalu. "Kami masih terus mendalami apakah nanti tersangka memenuhi unsur dalam Undang-Undang Terorisme," ucapnya.

Baca Juga: Wanita Penyerang Mabes Polri Beli Airgun Kaliber 4,5 mm Secara Online, Penjualnya pun Diamankan Densus 88

Diberitakan sebelumnya, pistol yang digunakan wanita penyerang Mabes Polri berinisial ZA sudah dipastikan merupakan Airgun BB Bullet Cal (Kaliber) 4,5 mm yang dibelinya secara online. “ZA membeli Airgun kepada Muchsin Kamal secara online,” ungkap Irjen Pol Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri.

Airgun merupakan senjata yang menggunakan gas CO2 sebagai pendorong peluru, tabungnya diletakkan di gagang senjata. Sementara pelurunya berbentuk bulat kecil atau gotri berbahan logam. Berbeda dengan Airsoft Gun yang menggunakan gotri berbahan plastik ringan.

Lantaran menjual Airgun itu kepada ZA yang menyerang Mabes Polri, Muchsin Kamal pun diamankan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri di Syiah Kuala, Banda Aceh-Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) pada Kamis 1 April 2021.

Seperti diketahui, ZA merupakan seorang mahasiswi Drop Out (DO) pada Semester V salah satu perguruan tinggi. Identitasnya ditemukan ditubuhnya. “Identitas atas nama ZA berusia 25 tahun,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x