6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Dijatuhi Hukuman Mati

- 22 April 2021, 22:30 WIB
6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Dijatuhi Hukuman Mati
6 Teroris Penyerang Mako Brimob Depok Dijatuhi Hukuman Mati /pixabya/

WARTA SAMBAS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis hukuman mati kepada 6 teroris yang menyerang Mako Brimob Depok pada Mei 2018 lalu.

"Semua terdakwa menerima dan tidak menyatakan banding," demikian keterangan resmi Humas PN Jakarta Timur, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 22 April 2021.

Berikut 6 teroris yang dijatuhi hukuman mati tersebut:

  1. Anang Rachman
  2. Suparman alias Maher
  3. Syawaluddin Pakpahan
  4. Suyanto alias Abu Izza
  5. Handoko alias Abu Bukhori, dan
  6. Wawan Kurniawan.

Baca Juga: Ini Pasutri Pelaku Bom Makassar yang Baru Menikah 6 Bulan

Hal-hal yang memberatkan 6 teroris tersebut, yakni:

  1. Perbuatan mereka dinilai sangat sadis dan tidak berperikemanusiaan
  2. Korban polisi meninggal 5 orang dan dibunuh dengan sadis, serta
  3. Terorisme adalah perkara kejahatan luar biasa.

Selain hal-hal yang memberatkan tersebut, tidak satu satu pun yang dapat meringankan Majelis Hakim PN Jakarta Timur untuk menjatuhkan hukuman mati. "Yang meringankan nihil atau tidak ada," sambung keterangan Humas PN Jakarta Timur.

Baca Juga: Total 31 Terduga Teroris terkait Bom Makassar yang Diamankan Densus 88

Seperti diketahui, Kerusuhan Mako Brimob pada Selasa 5 Mei 20218 malam di Blok C diawali narapidana teroris bernama Wawan yang terpicu terkait soal makanan. Belakangan diketahui para napi teroris itu ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman.

Peristiwa tersebut menyebabkan gugurnya Anggota Polri, yakni

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x