Tidak sampai 1x24 jam, Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat yang mendapat laporan kasus tersebut, langsung membekuk pelaku IS di rumah rekannya di Suka Mulya Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Akibat perbuatannya, pelaku IS disangkakan dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***