Muhammad Kace Ditahan, 400 Video Konten Unggahannya Diajukan ke YouTube untuk Pemblokiran

- 26 Agustus 2021, 13:30 WIB
Muhammad Kace ditahan Bareskrim Polri, 400 video konten unggahannya diajukan ke YouTube untuk pemblokiran.
Muhammad Kace ditahan Bareskrim Polri, 400 video konten unggahannya diajukan ke YouTube untuk pemblokiran. /Screenshot YouTube Terang Dunia

WARTA SAMBAS - Tersangka penistaan agama, Muhammad Kace ditahan Bareskrim Mabes Polri sejak Rabu 25 Agustus 2021.

Bersamaan dengan penahanan tersebut, 400 video unggahan Muhammad Kace dengan konten penistaan agama diajukan ke YouTube untuk pemblokiran.

Hingga Kamis 25 Agustus 2021 hari ini, tercatat 42 video yang sudah dipastikan mengandung penistaan agama yang diunggah Muhammad Kace, berhasil diblokir.

Upaya pemblokiran video Muhammad Kace tersebut dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI).

"Update 25 Agustus 2021 sudah takedwon 42 video," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kabag Penum Divisi Humas Polri, dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Kamis 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Muhammad Kace Tersangka Penistaan Agama Islam, Hari Ini Dibawa dari Bali ke Bareskrim Polri

Saat ini, lanjut Ramadhan, 38 video Muhammad Kace lainnya yang sedang dalam proses pemblokiran.

Diberitakan sebelumnya, YouTuber Muhammad Kace ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama Islam usai ditangkap di Bali atas laporan sejumlah pihak.

Kepastian tentang Muhammad Kace tersangka penistaan agama Islam tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Setelah menjadi tersangka penistaan agama Islam, Muhammad Kace langsung diangkut ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 25 Agustus 2021.

Pengangkutan Muhammad Kace dari Bali tersebut diamini Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus penistaan agama Islam dengan tersangka Muhammad Kace ini akan dituntaskan.

Muhammad Kace disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu Muhammad Kace juga bisa dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah