Padahal kasus yang menyebutkannya membawa pulang barang-barang Kemenpora, tidak terbukti dan telah dinyatakan inkrah pada 2019 silam.
Olehkarenanya, Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaen karena mencemarkan nama baik, fitnah dan hoaks.
"Ini laporan terbaru saya, dan Alhamdulilah sudah diterima Polda Metro Jaya," pungkas Roy Suryo.***