WARTA SAMBAS - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 3 tersangka kebakaran Lapas Tangerang, Banten.
Para tersangka kebakaran Lapas Tangerang ini semuanya petugas atau pegawai Lapas, masing-masing berinisial RU, S dan Y.
Penetapan 3 tersangka kebakaran Lapas Tangerang ini berdasarkan 3 alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen.
"Salah satunya dokumen tentang CCTV," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Dirkrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 20 September 2021.
Dokumen CCTV tersebut yang menentukan waktu kebakaran Lapas Tangerang, dan menentukan posisi petugas Lapas dan lainnya.
"Ada delapan titik CCTV dan sudah disita sebagaimana diatur dalam KUHP," kata Tubagus.
Selanjutnya, kata Tubagus, pihaknya meminta keterangan dua saksi ahli kebakaran dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Universitas Indonesia (UI).