Lapas Tangerang Terbakar, Polisi Periksa 20 Saksi dan Bawa Pulang Kabel Listrik dari TKP

- 8 September 2021, 22:06 WIB
Kepolisian memeriksa 20 saksi terkait insiden Lapas Tangerang terbakar pada Rabu 8 September 2021 dini hari.
Kepolisian memeriksa 20 saksi terkait insiden Lapas Tangerang terbakar pada Rabu 8 September 2021 dini hari. /PMJ News

WARTA SAMBAS - Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Tangerang terbakar dan menewaskan 41 Narapidana (Napi), Kepolisian pun memeriksa hingga 20 saksi.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan, karena tidak menutup kemungkinan ada tindak pidana yang menyebabkan Lapas Tangerang terbakar.

Para saksi yang diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya terkait Lapas Tangerang terbakar itu dibagi dalam 3 klaster, terdiri atas:

1. Klaster Pertama: Petugas piket saat Lapas Tangerang terbakar

2. Klaster Kedua: Masyarakat di sekitar Lapas Tangerang

3. Klaster Ketiga: Napi di Lapas Tangerang.

Baca Juga: Korban Kebakaran Lapas Tangerang Sulit Dikenali, Polisi: Masih Diidentifikasi

"Saksi itu adalah yang melihat, mendengar dan menyaksikan suatu peristiwa tindak pidana," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Direskrimum Polda Metro Jaya, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Rabu 8 September 2021.

Tubagus menjelaskan, memang dugaan sementara kebakaran Lapas Tangerang itu karena hubungan harus pendek atau korsleting listrik.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x