Pelaku Penembakan Ustadz Arman di Kabupaten Tangerang Ditangkap, Dendam karena Istrinya Disetubuhi

- 28 September 2021, 19:16 WIB
Tiga dari empat Pelaku penembakan Ustadz Arman di Kabupaten Tangerang yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya.
Tiga dari empat Pelaku penembakan Ustadz Arman di Kabupaten Tangerang yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya. /Dok. PMJ News/

Sementara pelaku M, K dan S disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah