WARTA SAMBAS - Kapolsek Parigi Moutang dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Keputusan Kapolsek Parigi Moutang dipecat itu merupakan rekomendasi Sidang Kode Etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Prooam) Polda Sulawesi Tengah, Sabtu 23 Oktober 2021.
Sidang Kode Etik yang merekomendasikan Kapolsek Parigi Moutang dipecat itu dipimpin Kabid Propam Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Ian Rizkian Milyardin.
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, Kapolsek Parigi Moutang Iptu IDGN terbukti melanggar beberapa pasal.
Di antaranya Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Kemudian Pasal 7 ayat (1) huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
"Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut, Iptu IDGN menyatakan banding," kata Rudy, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Minggu 24 Oktober 2021.
Seperti diketahui, Kapolsek Parigi Moutang Iptu IDGN 'menggarap' remaja putri tersangka dengan iming-iming ayah korban akan dibebaskan.