Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto, Randy Bagus Hari Sasongko Jadi Tersangka dan Dipecat Tidak Hormat

- 5 Desember 2021, 22:23 WIB
Terkait kasus mahasiswi bunuh diri di Mojokerto, oknum Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka dan dipecat dengan tidak hormat.
Terkait kasus mahasiswi bunuh diri di Mojokerto, oknum Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka dan dipecat dengan tidak hormat. /Twitter/@zettakyl

 

WARTA SAMBAS - Terkait kasus mahasiswi bunuh diri di Mojokerto, oknum Anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko jadi tersangka dan dipecat dengan tidak hormat.

Bripda Randy tersangka karena terlibat kasus mahasiswi Universitas Brawijaya bunuh diri di dekat makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, Bripda Randy juga mendapat sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena melanggar hukum internal Kepolisian Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik.

"Polri terus berkomitmen akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti bersalah," kata Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kadiv Humas Polri, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, 5 Desember 2021.

Baca Juga: Penderita Covid-19 Tewas Bunuh Diri di Villa Cut Meutia Kirana Kota Bekasi

Sementara menurut Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, selain melanggar hukum internal kepolisian, Randy juga dijeart dengan Pasa 348 juct 55 KUHP.

Sebelumnya Polres Mojokerto mendapat laporan dari warga tentang adanya wanita bunuh diri di makan Dusun Sugian, Desa Japan, Keamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Dari laporan tersebut, Penyidik Polres Mojokerto bersama Ditreskrimum Polda Jawa Timur bergerak cepat untuk mengungkap peristiwa bunuh diri tersebut.

Di lokasi bunuh diri ditemukan bekas minuman yang dicampur potasium, tepat di dekat jasad wanita tersebut. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya.

Baca Juga: Sebulan Menikah, Suami Gorok Leher Istri Lalu Bunuh Diri di Kamar

Wanita bunuh diri tersebut diketahui bernama Novia Widyasari Rahayu (23), warga Desa Japan, Kecamatan Soko, Kabupaten Mojokerto.

Novia Widyasari Rahayu tercatat sebagai mahasiswi Universitas Brawijaya Malang dan berpacaran dengan Bripda Randy.

Novia dan Randy berkenalan saat sedang nonton bareng distro baju di Malang, bertukar nomor Ponsel kemudian memutuskan untuk berpacaran pada Oktober 2019.

Kedua melakukan hubungan layaknya suami istri dalam kurun 2020 sampai 2021 di Malang baik di indekost maupun hotel.

Baca Juga: Ganjar Pranowo versus Puan Maharani, Pengamat Politik: 'Drama Bunuh Diri' Palsu ala PDIP

Selamanya keduanya berpacaran Novia diketahui sudah dua kali melakukan aborsi,yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," ungkap Slamet.

Perbuatan ini melanggar hukum secara internal Kepolisian, yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.

Sedangkan secara pidana umum, Bripda Randy yang diamankan di Mapolres Mojokerto juga dijerat Pasal 348 Juncto 55 KHUP.***

 

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah