Pengacara Ade Armando Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kuasa Hukum Sekjen PAN: Ini Bukan Laporan Balik

- 25 April 2022, 21:04 WIB
Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid dkk dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekjen PAN Eddy Suparno, Senin 25 April 2022.
Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid dkk dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekjen PAN Eddy Suparno, Senin 25 April 2022. /PMJ News/

WARTA SAMBAS - Pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid dkk dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Sekjen PAN Eddy Suparno, Senin 25 April 2022.

Eddy Soeparno melaporkan Muannas Alaidid dkk ke Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Bersamaan dengan laporan tersebut, pihak Eddy Soeparno juga melampirkan sejumlah bukti. Di antaranya tangkapan layar cuitan Muannas Alaidid.

"Bukti laporan ini yaitu capture cuitan terlapor yang diduga melakukan tindak pidana," kata Erlangga Rekayasa, Kuasa Hukum Eddy Soeparno, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Senin 25 April 2022.

Baca Juga: Kasus Ade Armando Dikeroyok Tak Bisa Ditolerir, Mahfud MD: Berbahaya Bagi Kelangsungan Negara Kita

Muannas Alaidid dkk diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE).

Selain itu Muannas Alaidid juga diduga melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.

Erlangga mengatakan, laporan ini tidak terkait dengan laporan sebelumnya yang dilayangkan Muannas Alaidid.

"Beda ya. Jangan kaitkan ke sana. Ini bukan laporan balik," tegas Erlangga.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x