WARTA SAMBAS – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI menjelaskan alasan perubahan sikap fraksi terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus. Ia mengakui ada perubahan sikap Fraksi PAN terkait RUU tersebut, yang sebelumnya menolak namun saat ini dapat menerima, setelah mempertimbangkan substansi yang disampaikan pemerintah bahwa RUU tersebut terkait dengan kelembagaan.
"Menerima RUU BPIP dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan catatan substansi yang membahas badan atau lembaganya bukan seperti substansi pada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)," ujarnya.
Ia mengatakan fraksinya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang merupakan usulan pemerintah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Fraksi PAN dapat menerima RUU BPIP sebagai RUU yang diusulkan pemerintah untuk dijadikan UU hanya terkait dengan kelembagaan saja," kata Guspardi dalam Rapat Kerja Baleg bersama pemerintah dan DPD RI di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa 9 Maret 2021, dikutip dari Antara.
Guspardi mengatakan bahwa fraksinya mengapresiasi sikap Komisi II DPR RI yang telah mengirim surat ke Baleg terkait dengan penarikan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021.
Hal itu, menurut dia, menandakan bahwa Komisi II DPR memperhatikan pandangan dan pendapat masyarakat terkait dengan RUU Pemilu.