Fraksi PAN Berubah Sikap atas RUU BPIP

- 9 Maret 2021, 18:56 WIB
Ilustrasi Fraksi PAN
Ilustrasi Fraksi PAN /Twitter @Fraksi_PAN//

"Kami sejak awal menolak RUU Pemilu dan meminta dikeluarkan dari Prolegnas 2021. Fraksi PAN berterima kasih kepada Komisi II DPR yang telah menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas 2021," katanya.

Anggota Komisi II DPR RI itu menilai RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang merupakan usulan pemerintah belum mendesak untuk masuk dalam Prolegnas 2021 sehingga perlu ditinjau ulang.

Hal itu, kata dia, karena kondisi negara yang sedang fokus menghadapi pandemi COVID-19, terutama karena kesulitan keuangan.

"Diharapkan pemerintah fokus tangani berbagai upaya pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Selain itu, Guspardi mengatakan bahwa fraksinya meyakini Prolegnas Prioritas bukan sekadar sebuah daftar RUU, melainkan juga bentuk komitmen DPR dan Pemerintah terhadap rakyat terkait hadirnya regulasi yang dibutuhkan bagi kepentingan dan kesejahteraaan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Mayoritas Netizen Setuju Rakyat Bergerak Selamatkan Demokrasi

Oleh karena itu, menurut dia, masuknya daftar usulan RUU Prolegnas Prioritas dari DPR, DPD, dan Pemerintah harus dibarengi dengan semangat untuk menuntaskan penyusunan dan pembahasan RUU.

Ia menilai hal itu menjadi penting, tidak hanya agar DPR bersama Pemerintah menjadi lebih produktif dalam menghasilkan produk undang-undang yang dibutuhkan oleh rakyat, tetapi juga merupakan upaya meminimalisasi tumpukan utang legislasi yang makin menumpuk.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x