Jadi Agenda Prolegnas, HIMPSI Harap RUU Praktik Psikologi Disahkan

- 18 Februari 2021, 07:00 WIB
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti usai menerima aspirasi dari HIMPSI di Surabaya.
Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti usai menerima aspirasi dari HIMPSI di Surabaya. /(ANTARA Jatim/HO)/

WARTA SAMBAS - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi menjadi usul inisiatif DPR RI.

Keputusan itu diambil setelah panitia kerja (panja) RUU Praktik Psikolog melakukan harmonisasi, pembulatan dan pemahan konsepsi.

Untuk itu, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) berharap Rancangan Undang-Undang Praktik Psikologi yang saat ini dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat RI segera disahkan.

“Adanya UU itu sangat penting bagi tenaga psikologi dan profesi psikologi di seluruh Indonesia,” ujar Sekretaris Jenderal HIMPSI Pusat Andik Matulessy dalam siaran pers yang diterima di Surabaya, Rabu 17 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 18 Februari 2021: Virgo Temukan Sisi Tak Terduga

Pihaknya juga telah menyampaikannya saat bertemu dengan Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam kegiatan reses di Surabaya, Selasa (16/2).

Menurut dia, dengan disahkannya RUU tersebut pada Sidang DPR RI Tahun 2021 dinilai sangat penting, agar ada pengakuan legal dari negara terhadap keberadaan profesi psikologi di Indonesia.

Selain sebagai legalitas profesi psikolog, undang-undang itu nantinya juga memberi perlindungan kepada masyarakat atas pelayanan praktik psikologi dan perlindungan terhadap psikolog asing yang telah mulai masuk, sehingga pelayanan praktik psikologi di Indonesia semakin baik.

“Dalam RUU menyatakan bahwa HIMPSI sebagai satu-satunya organisasi profesi psikologi di Indonesia sampai saat ini dan yang menginisiasi RUU Praktik Psikologi ini,” katanya pula.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x