Ada Pasal 'Karet' di UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI

- 17 Februari 2021, 05:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin. /ANTARA/HO-Humas PDIP Jabar/

WARTA SAMBAS - Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (15/2) mengatakan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi UU ITE, apabila implementasinya dirasa tidak adil.

Menurut Jokowi, pasal-pasal dalam UU ITE atau Undang-undang No 11 Tahun 2008, bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa beda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," kata Jokowi.

Namun, Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin menegaskan bahwa tidak ada pasal "karet" dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 17 Februari 2021: Taurus Mesti Lebih Waspada dengan Kata-katanya

Namun, kata T.B. Hasanuddin di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021, bagaimana para penegak hukum memahami dan menggunakan hati nurani dalam penerapan pasal-pasal UU ITE yang dianggap kontroversial.

Menurut dia, dilansir dari Antara, ada dua pasal yang dianggap publik sebagai pasal kontroversial, yaitu Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2).

T.B. Hasanuddin menegaskan bahwa penegak hukum harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, saya rasa hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi," katanya.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x