Ada Pasal 'Karet' di UU ITE, Ini Kata Anggota DPR RI

- 17 Februari 2021, 05:00 WIB
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR RI T.B. Hasanuddin. /ANTARA/HO-Humas PDIP Jabar/

Ia mengutarakan bahwa Pasal 27 Ayat (3) adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Diakuinya pasal tersebut sempat menjadi perdebatan.

Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 tersebut sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 Ayat (3) ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain, baik secara lisan maupun tulisan," ujarnya.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 17 Februari 2021: Tanda-tanda Awal Kesuksesan Gemini

Politikus PDI Perjuangan itu menyebutkan pula Pasal 28 Ayat (2) tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ia menilai kedua pasal tersebut, yaitu Pasal 27 dan Pasal 28, harus dipahami para penegak hukum agar tidak salah dalam penerapannya.

"Apalagi, Pasal 27 itu sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain," katanya.

Dalam menerapkan Pasal 27 Ayat (3) harus dibedakan antara kritik terhadap siapa pun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

Hasanuddin menilai penegak hukum harus memahami secara sungguh-sungguh. Masalahnya, kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, hukum di negara ini sudah tidak sehat lagi.

Ia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juga harus hati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhinneka Tunggal Ika.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah