Pemerintah Diminta Sempurnakan Draf RUU Perampasan Aset

- 24 Februari 2021, 05:00 WIB
Gedung DPR RI.
Gedung DPR RI. /@dpr_ri/Instagram/

WARTA SAMBAS - Pemerintah berharap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (Prolegnas DPR) tahun ini.

Diketahui, RUU ini sudah 9 tahun terkatung-katung tanpa kejelasan dibahas.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, menyarankan agar pemerintah menyempurnakan naskah akademik dan naskah rancangan terbaru dari RUU Perampasan Aset Pidana lalu diajukan ke DPR.

Baca Juga: Hanya 2 Anggota Keluarga per KK yang Boleh ikut Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Alasannya…

"RUU Perampasan Aset telah masuk 'longlist' Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2019-2024. Naskah akademik dan draf terbaru tinggal disempurnakan oleh Pemerintah dengan memasukkan situasi terbaru," kata dia, di Jakarta, Selasa 23 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Menurut dia, kalau Surat Presiden terkait RUU Perampasan Aset disampaikan kepada DPR, maka diyakininya tidak ada hal lagi yang akan menghambat.

Ia menjelaskan, saat ini Prolegnas Prioritas 2021 masih belum "diketok palu" pimpinan DPR, sehingga tinggal pemerintah dan DPR mengadakan rapat kerja untuk beberapa perubahan daftar prolegnas prioritas termasuk memasukan RUU Perampasan Aset.

"Saya kira tidak akan ada yang sulit dengan kondisi soliditas pemerintah dan DPR saat ini," ujarnya.

Ia menilai RUU itu kalau disahkan menjadi UU, akan menjadi alternatif terobosan menekan angka kejahatan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat dan institusi.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x