DPR akan Bahas RUU Perampasan Aset Pidana

- 23 Februari 2021, 06:30 WIB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya. /ANTARA/Fathur Rochman/aa./

WARTA SAMBAS - Pemerintah berharap RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan Rakyat (Prolegnas DPR) tahun ini.

Diketahui, RUU ini sudah 9 tahun terkatung-katung tanpa kejelasan dibahas.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Pidana menjadi salah satu RUU prioritas untuk segera dibahas karena keberadaannya sangat urgen dan sudah terpenuhi aspek kelengkapan teknisnya.

Baca Juga: Tepis Isu Perselingkuhan Nissa Sabyan, Komarudin : Nissa Berani Bersumpah, Demi Allah

"Sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi, tentu saya melihat RUU ini layak untuk dibahas dan menjadi prioritas. Kelengkapan teknis untuk menjadi salah satu RUU Prioritas sudah terpenuhi," kata Willy di Jakarta, Senin 22 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, wacana RUU Perampasan Aset Pidana sebenarnya sejak zaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah ramai di publik.

Menurut dia, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah merampungkan naskah akademik atas RUU tersebut sejak tahun 2012 namun terus-menerus mengalami penundaan untuk diajukan ke DPR.

"Namun entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas. DPR tentu akan sangat menerima secara baik Surat Presiden atas pengusulan RUU tersebut secara formal," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, harus dipahami bahwa peraturan hukum di Indonesia khususnya terkait Hukum Acara Pidana memiliki keterbatasan memberi arah bagi penegak hukum untuk dapat menyelidiki harta yang diperoleh dari hasil kejahatan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x