DPR Minta Revisi UU ITE Libatkan Pakar

- 20 Februari 2021, 07:30 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus /Situs: dpr.go.id/Runi/Mr //


WARTA SAMBAS - Rencana Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) mendapat sambutan positif dari kalangan.

Sinyal merevisi UU ITE itu muncul saat Jokowi meminta agar implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan.

Baca Juga: Umumkan Batal Menikah, Warganet Nilai Hubungan Kalina Ocktaranny dengan Vicky Prasetyo Settingan

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai arahan Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus ditindaklanjuti jajaran pemerintahan dengan membuat kajian komprehensif terhadap revisi UU tersebut.

"Sebaiknya arahan Presiden tersebut di tindaklanjuti pemerintah dengan membuat kajian yang komprehensif terhadap revisi UU ITE. Hendaknya ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya dibuka secara luas untuk mendapatkan masukan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Dia menilai usulan revisi UU ITE yang disampaikan secara terbuka dan tegas oleh Presiden Jokowi harus direspons secara positif oleh DPR.

Hal itu, menurut dia, terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak.

Guspardi meminta pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama.

Baca Juga: KPK Siap Layani Gugatan PK Saiful Jamil Kasus Suap Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x