Soal Revisi UU ITE, Ini Pesan PBNU

- 18 Februari 2021, 05:00 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas. /ANTARA/HO-Dok pribadi./

WARTA SAMBAS - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas angkat bicara soal revisi atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk itu, ia mengingatkan harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa.

"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021, dikutip Antara.

Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum, Segera BLT UMKM Cair di Januari Ini! Namamu Masuk Daftar Penerima

Diakui Robikin, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU tersebut, antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Sebagaimana dimaklumi, kata dia, transaksi elektronik di era digital sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, tetapi menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan.

"Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," ujarnya.

Meski demikian, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai "hate speech" (ujaran kebencian), "fake news", dan semacam-nya.

Sebab, lanjut dia, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x