Terkait UU ITE, Ini Pesan Politisi Golkar kepada Kepolisian

- 17 Februari 2021, 05:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Andi Rio Idris Padjalangi. /ANTARA/dokumentasi pribadi/

WARTA SAMBAS - Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) masih diwarnai polemik dan kontroversi di pemerintahan kabinet Joko Widodo.

Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi meminta Polri selektif dalam menerima laporan masyarakat terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik agar tidak terjebak pasal karet dan multitafsir dalam UU ITE.

"Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dapat segera memberikan arahan dan kajian terhadap para anggotanya untuk dapat mengimplementasikan arahan Presiden Jokowi terhadap permasalahan UU ITE," kata Andi Rio di Jakarta, Selasa 16 Februari 2021 dilansir dari laman Antara.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 17 Februari 2021: Rekomendasi untuk Scorpio, Patuhi Hukum!

Ia menilai selama ini masyarakat banyak yang saling melaporkan karena perbedaan pandangan dalam penggunaan media sosial.

Hal itu, menurut dia, menjadi pekerjaan besar bagi Polri untuk dapat menyikapinya secara bijak terhadap masyarakat yang ingin membuat pelaporan atas UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Polri harus memilah dengan baik laporan yang harus diakomodasi, jangan sampai ada laporan yang tidak memiliki unsur pidana, lalu dipaksakan menjadi pidana, ini 'kan tidak boleh dilakukan tentunya," ujarnya.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 17 Februari 2021: Kehidupan Cinta Zodiak Pemeran Andin ‘Ikatan Cinta’ Jadi Permainan

Politikus Partai Golkar itu berharap agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan sampai kebebasan berpendapat menjadi kebablasan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x