DPR RI Apresiasi Instruksi Kapolri Soal UU ITE

- 19 Februari 2021, 08:30 WIB
Ketua Komisi III DPR Herman Hery.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp./

WARTA SAMBAS - Instruksi Kapolri kepada jajarannya terkait laporan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban, merupakan langkah agar mereduksi kegaduhan di masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menanggapi instruksi Kapolri tersebut.

"Langkah Kapolri tersebut merupakan terobosan dan inovasi yang bagus agar bisa mereduksi kegaduhan," kata Herman Hery di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak 19 Februari 2021: Beberapa Kabar Baik Menghampiri Taurus

Dia menilai rencana kebijakan tersebut merupakan langkah-langkah cerdas yang diambil Kapolri dengan melihat kondisi di masyarakat, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Herman meyakini langkah terobosan Kapolri tersebut akan berhasil membuat UU ITE tidak menjadi alat bagi masyarakat untuk saling lapor.

"Saya melihat semangat dan niat baik Kapolri dalam rangka membawa institusi Polri lebih profesional dalam penegakan hukum yang dampaknya akan dirasakan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.

Dia meminta jajaran-nya mengedepankan upaya mediasi dalam menangani kasus pelanggaran UU ITE yang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x