Yasonna: Pemerintah Sepakat Cabut RUU Pemilu dari Prolegnas

- 9 Maret 2021, 18:48 WIB
Menkumham Yasonna Laoly.
Menkumham Yasonna Laoly. /Antara/HO-Kemenkumham/

 

WARTA SAMBAS – Setelah melalui banyak dinamika dan polemik, akhirnya pemerintah sepakat mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dari daftar RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas melalui keterangan tertulis Kemenkumham yang diterima di Jakarta, Selasa 9 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Film ‘Candyman’ Rilis 2021 Ini, Catat Tanggal Mainnya Kalau Kamu Seorang Pemberani…

"Jadi, pemerintah sepakat untuk yang satu itu, yakni RUU Pemilu, kita cabut. Akan tetapi, saya kira tidak perlu lagi melakukan evaluasi seluruhnya karena sebetulnya apa yang kita sepakati tinggal dibawa ke paripurna," kata Yasonna

Rapat kerja Badan Legislasi DPR dengan Menteri Hukum dan HAM serta Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka penyempurnaan legislasi nasional RUU Prioritas 2021 dan perubahan Program Legislasi Nasional RUU 2020—2024 menyetujui untuk menyepakati empat poin.

Pertama, RUU tentang Pemilihan Umum ditarik dari daftar Prolegnas RUU Prioritas 2021 dan digantikan dengan RUU tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diusulkan oleh Pemerintah.

Baca Juga: Maria Ozawa ‘Miyabi’ Blak-blakan Ungkap Awal Mula Kisahnya Main Film Dewasa

Poin kedua, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol yang semula diusulkan oleh anggota DPR menjadi usulan Badan Legislasi.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x