Baca Juga: Anak Bacok Ayah Kandung di Lebak, Hanya karena Persoalan Sepele
"Karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," ucap Hengki tanpa merinci.
Atas perbuatannya melenyapkan nyawa seseorang, AY disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP.
AY ternacam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.***