Alamak…Awal 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

28 Desember 2020, 20:54 WIB
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

WARTA SAMBAS – Bagaikan jatuh tertimpa tangga. Sudahlah kesulitan mendapat penghasilan karena pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah malah menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, seperti diberitakan JurnalGaya.com dalam artikel berjudul “WADUH, Ditengah Masa Pandemi Covid-19 Tarif BPJS Kesehatan Mulai Januari Naik”, dimulai Januari 2021.

Alasan iuran BPJS Kesehatan naik awal tahun depan itu tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, yakni untuk menutupi untuk defisit BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Zaman Sekarang, Begini Bentuk Kekerasan Terhadap Wartawan

Berdasarkan data yang diperoleh dari situs resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan naik pada 2021 ini tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: Bocah Bertelanjang Kaki Curi Uang di Hotel Grand Town, Jumlahnya Fantastis...

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

1. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

2.Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Adapun iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Baca Juga: Parodi Lagu Indonesia Raya, Senayan Desak Kedubes Malaysia Lakukan Langkah Konkret

Iuran peserta BPJS kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000, sehingga per 1 Januari 2021, dimana iuran BPJS Kesehatan kelas III yaitu sebesar Rp 35.000.

Iuran peserta BPJS kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. ***(Yugi Prasetyo/JurnalGaya.com)

Editor: Mordiadi

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler