Terakhir, terkait kriteria produk rapid test antigen yang bisa digunakan di Puskesmas adalah produk yang telah memiliki izin edar dari Kemenkes, mendapatkan Emergency Ese Listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mendapatkan persetujuan dari FDA Amerika Serikat, atau mendapatkan izin dari EMA Eropa.
Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki kriteria tersebut, masih dapat digunakan dengan syarat memiliki sensitivitas lebih dari 80 persen, atau spesifisitas lebih dari 97 persen, atau merupakan lembaga-lembaga independen yang telah ditetapkan Kemenkes.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)