Kemenkes Larang Rapid Test Antigen dan PCR Jadi Syarat Perjalanan

- 10 Februari 2021, 13:19 WIB
Kemenkes Larang Rapid Test Antigen dan PCR Jadi Syarat Perjalanan
Kemenkes Larang Rapid Test Antigen dan PCR Jadi Syarat Perjalanan /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

Terakhir, terkait kriteria produk rapid test antigen yang bisa digunakan di Puskesmas adalah produk yang telah memiliki izin edar dari Kemenkes, mendapatkan Emergency Ese Listing (EUL) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), mendapatkan persetujuan dari FDA Amerika Serikat, atau mendapatkan izin dari EMA Eropa.

Sedangkan untuk produk yang tidak memiliki kriteria tersebut, masih dapat digunakan dengan syarat memiliki sensitivitas lebih dari 80 persen, atau spesifisitas lebih dari 97 persen, atau merupakan lembaga-lembaga independen yang telah ditetapkan Kemenkes.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

 

 

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah