Kemenkes Larang Rapid Test Antigen dan PCR Jadi Syarat Perjalanan

- 10 Februari 2021, 13:19 WIB
Kemenkes Larang Rapid Test Antigen dan PCR Jadi Syarat Perjalanan
Kemenkes Larang Rapid Test Antigen dan PCR Jadi Syarat Perjalanan /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar/

WARTA SAMBAS – Setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang meminta Rapid Test Antigen dan PCR tidak dijadikan syarat untuk melakukan perjalanan, kini giliran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Seperti arahan Bapak Menteri Kesehatan bahwa rapid test antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemologi. Jadi untuk mendiagnosis. Jangan sampai kemudian antigen ini digunakan untuk skrining, ataupun untuk seseorang melakukan perjalanan,” kata Siti Nadia Tarmizi, Juru Bicara (Jubir) Kemenkes RI dalam keterangan persnya, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Hasil Rapid Test Antigen Sama dengan PCR, Kemenkes: Jangan Jadi Syarat Perjalanan”, Rabu 10 Februari 2021.

Nadia menjelaskan, Rapid Test Antigen akan disediakan di Pusut-pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). “Jadi harus dipastikan bahwa pemeriksaan antigen ini digunakan untuk kepentingan epidemologis,” tegasnya.

Baca Juga: 5 Tahun Buron Karena Korupsi Rp245,6 Juta, ASN Kemenkes Ditangkap di Bekasi

Kalau dinyatakan positif dengan pemeriksaan rapid test antigen ini, kata Nadia, artinya sama dengan pemeriksaan RT-PCR dan akan dilaporkan sebagai kasus yang konfirmasi melalui sistem pencatatan dan pelaporan di Kemenkes.

“Hanya kita nanti akan memisahkan mana kasus konfirmasi positif yang dilakukan pemeriksaan dengan RT-PCR, dan mana yang kasus konfirmasi positif yang kita dapatkan dari pemeriksaan antigen,” tutur Nadia.

Bagi masyarakat yang dinyatakan negatif melalui rapid test antigen, kata Nadia, harus melakukan tes ulang. “Ada sedikit tentunya perbedaan, kalau kasus ini kemudian kita nyatakan ataupun dalam pemeriksaan rapid antigennya negatif, maka harus dilakukan pengulangan,” ucapnya.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Vaksinasi Covid-19 di Indonesia Makan Waktu Lebih dari 1 Tahun

Terdapat dua cara bagi masyarakat yang dinyatakan negatif dari rapid test antigen tersebut, yakni melakukan konfirmasi dengan dilakukan pengulangan pemeriksaan dalam kurun waktu kurang dari 48 jam bagi masyarakat yang berada di lokasi yang jauh dari akses RT-PCR. Atau melakukan pemeriksaan RT-PCR bagi masyarakat yang tinggal di wilayah dengan akses RT-PCR yang mudah.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x