Prangko Masih Jadi Pilihan Pemerintah untuk Sosialisasikan Vaksinasi Nasional Covid-19

- 1 Maret 2021, 13:00 WIB
Prangko Masih Jadi Pilihan Pemerintah untuk Sosialisasikan Vaksinasi Nasional Covid-19
Prangko Masih Jadi Pilihan Pemerintah untuk Sosialisasikan Vaksinasi Nasional Covid-19 /Kominfo/

WARTA SAMBAS – Prangko, tanda pembayaran biaya pos ini mungkin sudah banyak dilupakan. Seiring dengan semakin tergesernya fungsi surat oleh aplikasi perpesanan, email atau Surat Elektronik (Surel).

Namun bukan berarti prangko benar-benar hilang ditelan zaman digital ini. Lantaran masih cukup banyak yang mengirim dokumen via kantor pos, bersaing dengan jasa pengiriman lainnya.

Terlepas dari fungsinya sebagai tanda pembayaran biaya pos, prangko juga tetap menjadi perburuan para pengumpulnya atau disebut filateli. Lantaran kehadirannya selalu menggambarkan situasi dan kondisi suatu zaman di waktu kertas segi kecil itu dicetak.

Selain itu, prangko juga berfungsi sebagai alat edukasi dan penyebaran informasi. Sehingga pemerintah masih tetap memanfaatkannya, di samping upaya lain untuk mengedukasi masyarakat.

Baca Juga: Untuk ‘Vaksinasi Gotong Royong’, Indonesia Pesan 30 Juta Vial Vaksin Sinopharm China

Bersamaan dengan peluncuran Program Konektivitas Digital Tahun 2021 pada Jumat kemarin, pemerintah juga meluncurkan Prangko Seri Gerakan Vaksinasi Nasional Covid-19, ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Penerbitan Prangko Seri Gerakan Vaksinasi Nasional Covid-19 melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Kementerian Sekretariat Negara, PT Pos Indonesia, dan Perum Perruri.      

Menteri Kominfo Johnny G Plate menjelaskan, peluncuran Prangko Seri Vaksinasi Nasional Covid-19  ini merepresentasikan Indonesia sebagai negara yang dengan cepat dan sigap memerangi pandemi Covid-19. “Melalui vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat agar dapat mencapai kekebalan kelompok (herd immunity),” katanya, dikutip WartaSambasRaya.com di laman resmi Kominfo.

Baca Juga: Kemenkes Izinkan Vaksin Covid-19 Mandiri, Ini Aturannya...

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x