Mengunci Masjid di Luar Waktu Salat Berjamaah, Begini Hukumnya

24 Februari 2024, 06:04 WIB
Ilustrasi masjid /Adnan Uddin/Pexels

WARTA SAMBAS - Mungkin, sebagian orang pernah mengalami ketika hendak salat fardhu, salat sunnah atau sekadar i’tikaf di masjid di luar waktu salat berjamaah, pintu masjid dikunci. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum mengunci masjid?

Para ulama berbeda pandangan terkait hal ini. Sesuai penjelasan Ibnu Rajab (w. 795 H.) Ulama madzhab Hanafi berbeda pendapat soal penguncian masjid di luar waktu salat.

Sebagian dari mereka ada yang berpendapat hukumnya makruh karena menghalangi orang untuk melaksanakan salat. Sesuai firman Allah:

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang masjid-masjid Allah digunakan sebagai tempat berzikir di dalamnya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya, kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan mendapat azab yang berat di akhirat.
(Al-Baqarah [2]:114).

Baca Juga: Ternyata Bukan Jakarta, Inilah Kota Paling Macet di Indonesia

Sedang sebagian lain berpendapat hukum mengunci masjid di luar waktu salat boleh saja selama dimaksudkan untuk menjaga peralatan di dalamnya. (Lihat Ibn Rajab, Fathul Bari, juz 3, hlm. 387)

Sementara itu, Imam an-Nawawi yang beraliran madzhab Syafi’i (w. 676 H) menjelaskan permasalahan tersebut dengan cukup gamblang dalam kitabnya al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab:

قَالَ الصَّيْمَرِيُّ وَغَيْرُهُ مِنْ أَصْحَابِنَا لَا بَأْسَ بِإِغْلَاقِ الْمَسْجِدِ فِي غَيْرِ وَقْتِ الصَّلَاةِ لِصِيَانَتِهِ أَوْ لِحِفْظِ آلَاتِهِ هَكَذَا قَالُوهُ وَهَذَا إذَا خِيفَ امْتِهَانُهَا وَضَيَاعُ مَا فِيهَا وَلَمْ يَدْعُ إلَى فَتْحِهَا حَاجَةٌ: فَأَمَّا إذَا لَمْ يُخَفْ مِنْ فَتْحِهَا مَفْسَدَةٌ وَلَا انْتِهَاكُ حُرْمَتِهَا وَكَانَ فِي فَتْحِهَا رِفْقٌ بِالنَّاسِ فَالسُّنَّةُ فَتْحُهَا كَمَا لَمْ يُغْلَقْ مَسْجِدُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زَمَنِهِ وَلَا بَعْدَهُ

“Ashaymari dan ulama madzhab Syafi’i lain berpendapat bahwa tidak mengapa mengunci masjid di luar waktu salat berjamaah yang dimaksudkan untuk menjaga aset masjid.

Dengan catatan adanya kekhawatiran penyalahgunaan barang masjid dan khawatir akan kehilangan peralatan masjid serta tidak ada kepentingan mendesak lain yang mengharuskan masjid dibuka.

Baca Juga: Siapa Sajakah Mereka? Ini Tiga Wanita yang Layak Jadi Panutan Umat Muslim

Namun, apabila sama sekali tidak ada kekhawatiran di atas, maka Sunnah hukumnya membuka masjid sepenuhnya seperti halnya Masjid Rasulullah SAW yang tidak pernah dikunci baik pada masa Nabi maupun setelahnya.”

Berdasarkan pendapat ini, kita dapat menyimpulkan bahwa hukum mengunci masjid tergantung pada situasi dan kondisi sekitar masjid.

Jika kondisi lingkungan sekitar masjid dirasa tidak aman karena maraknya kasus pencurian misalnya, maka mengunci masjid hukumnya boleh-boleh saja.

Akan tetapi, apabila lingkungan sekitar masjid dirasa aman dan berdasarkan pengalaman sebelumnya tidak pernah ada kasus pencurian barang masjid, maka sebaiknya pintu masjid senantiasa dibuka dan tidak perlu dikunci.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler