Begini Syarat dan Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu

- 7 Februari 2024, 22:39 WIB
Ilustrasi surat keterangan tak mampu
Ilustrasi surat keterangan tak mampu /pxhere.com/

WARTA SAMBAS - Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sangat diperlukan terutama bagi keluarga atau individu yang berada dalam kondisi kekurangan ekonomi.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat di tingkat kecamatan. Biasanya, dokumen ini diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan terkait biaya, seperti pendidikan, pengobatan di rumah sakit, dan jaminan persalinan.

Syarat yang umumnya diperlukan untuk pengurusan SKTM antara lain:

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotokopi E-KTP

Baca Juga: Dokter Rekomendasikan Ini agar Hidup Kamu Lebih Sehat dan Berumur Panjang, Resolusi 2024

Meskipun persyaratan ini bersifat umum, adakalanya setiap daerah memiliki persyaratan yang sedikit berbeda, namun pada dasarnya syarat tersebut merupakan yang paling umum diminta.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus SKTM berdasarkan informasi dari laman resmi SIPPN Menpan RI:

  1. Pemohon datang ke kantor pelayanan SKTM setempat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Petugas akan melakukan pengecekan terhadap berkas syarat pembuatan SKTM yang diserahkan oleh pemohon.
  3. Setelah pengecekan berkas dan identitas pemohon oleh petugas setempat, jika lengkap, maka SKTM akan diproses.
  4. Pembuatan dan penandatanganan SKTM oleh pihak yang berwenang di kantor setempat.
  5. SKTM akan diserahkan kepada pemohon setelah proses selesai.

Baca Juga: Sungguh Dahsyat, Ini 7 Manfaat Cincau Hijau untuk Kesehatan Tubuh

Waktu penyelesaian dalam pengurusan SKTM di tiap tempat pelayanan bisa berbeda-beda. Proses ini umumnya memakan waktu paling cepat sekitar 15 menit hingga paling lama 1 hari kerja.
Biaya pengurusan SKTM adalah gratis, artinya pemohon tidak dikenakan biaya apapun.

Perlu diingat bahwa prosedur dan waktu pengurusan SKTM bisa bervariasi di setiap daerah. Oleh karena itu, pemohon perlu menyesuaikan dengan aturan yang berlaku di kantor pelayanan di domisili mereka masing-masing. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.***

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x