WARTA SAMBAS - Perayaan hari ulang tahun bagi Muslim agaknya menjadi kebiasaan. Segala pernak-pernik yang berkaitan dengan hari kelahiran selalu menjadi hal yang wajib ada.
Sebagian orang nampaknya menilai bahwa haram hukumnya seorang Muslim merayakan hari kelahiran. Bukan hanya mengadakan pesta, bahkan mengucapkan pun dianggap haram.
Mengapa demikian? Pasalnya merayakan hari kelahiran tidak diajarkan oleh Rasulullah Saw. Lantas apakah merayakan hari kelahiran yang tidak disunahkan Rasulullah Saw menjadi haram hukumnya?
Baca Juga: Begini Hukum Salat Jenazah secara Ghaib Berdasarkan Imam Mazhab
Kita tahu, di jaman Nabi, budaya mengucapkan atau merayakan hari kelahiran memang tidak ada. Tepatnya budaya tersebut datang dari orang-orang di Negara Barat sepeninggal Muhammad Saw.
Rasul pun, bahkan para sahabatnya seumur hidupnya tidak pernah merayakan hari kelahiran atau ulang tahun. Sebab merayakan ultah bukanlah tradisi mereka.
Jika kemudian ada yang mengaitkan perayaan hari kelahiran sebagai sunah atau tradisi Nabi, tentu itu ngawur karena tidak ada rujukannya. Namun bukan berarti segala sesuatu yang dilakukan tanpa diajarkan Nabi itu haram, selama tidak menyalahi syariat Islam.
Ahli Fikih: Tidak Haram Merayakan Hari Kelahiran
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat sebagaimana dilansir dari Republika.co.id menjelaskan. Banyak tradisi yang dilakukan khususnya di Indonesia tanpa diajarkan Nabi Muhammad Saw. Contohnya tradisi mudik atau pulang kampung, bagi-bagi uang saat lebaran, halal-bihalal, dan sebagainya.