Terdapat lima jenis syirkah yang tergolong syirkah uqud yaitu syirkah inan, syirkah abdan, syirkah mudharabah, syirkah wujuh dan syirkah mufawadlah.
Baca Juga: Pemimpin Diharapkan Bisa Senang ketika Dikritik, Ini Penjelasan Buya Yahya
Syirkah Inan
Syirkah Inan adalah syirkah antara dua orang atau lebih yang masing-masing mengikutkan modal ke dalam syirkah sekaligus menjadi pengelolanya. Syirkah model inan ini dibangun dengan prinsip perwakilan (wakalah) dan kepercayaan (amanah). Masing-masing pihak yang menyerahkan modalnya kepada mitranya, sekaligus memberikan kepercayaan serta ijin kepada untuk mengelolanya. Dengan kata lain, masing-masing pesero (syarik) saling mewakilkan. Keuntungan yang diperoleh akan dibagi berdasarkan kesepakatan, yang nisbahnya bisa sama atau berbeda. Sementara kerugian akan ditanggung oleh kedua pihak berdasarkan proporsi modal.***