Cara Ini Wajib Kamu Ikuti Jika Mau Kerjasama Bisnis secara Islam

- 3 April 2024, 23:54 WIB
Ilustrasi bisnis
Ilustrasi bisnis /

WARTA SAMBAS - Lebih dari 14 abad yang lalu, Rasulullah SAW telah mengakui adanya kerja sama bisnis dalam bentuk perseroan (syirkah).

Imam Al Bukhari menuturkan sebuah riwayat dari Sulaiman bin Abi Muslim yang berkata, ”Saya dan pesero bisnis saya pernah membeli sesuatu secara tunai dan kredit. Kemudian kami didatangi oleh Bara’ bin Azib. Kami lalu bertanya kepadanya. Ia menjawab,”Saya dan pesero bisnis saya Zaid bin Arqam juga telah mempraktikkan hal demikian. Selanjutnya kami bertanya kepada Nabi Saw tentang tindakan kami tersebut. Beliau menjawab,”Barang yang diperoleh secara tunai silahkan kalian ambil, sedangkan yang diperoleh secara kredit silahkan kalian kembalikan”. (HR. Bukhari).

Baca Juga: Lengkap dengan Bacaan Arab dan Terjemahan Indonesia, Ini Doa Pagi yang Dianjurkan Rasulullah

Melakukan kerjasama bisnis dalam bentuk perseroan juga dijelaskan dalam sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang melakukan perseroan (syirkah), selama salah seorang di antara mereka tidak berkhianat kepada peseronya. Apabila salah seorang di antara mereka mengkhianati peseronya maka Aku akan keluar dari yang keduanya” .

Kerjasama bisnis boleh dilakukan antarsesama muslim, antar sesama kafir dzimmi, atau antara muslim dan kafir dzimmi. Karena itu sah-sah saja seorang muslim melakukan kerjasama bisnis dengan orang Nasrani, Majusi, dan kafir dzimmi yang lain. Hal ini didasarkan hadits Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Umar yang mengatakan: ”Rasulullah Saw pernah mempekrjakan penduduk Khaibar –mereka adalah Yahudi- dengan mendapat bagian dari hasil panen buah dan tanaman”

Baca Juga: Tak Disangka Ternyata Akar Alang-alang Bisa Obati Berbagai Penyakit, Sungguh Bermanfaat

Dalam hadits lain disebutkan:”Rasulullah SAW pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan cara menggadaikan baju besi Belia kepadanya”. (HR. Bukhari dari Aisyah)

Dalam kamus Al Munawir disebutkan bahwa kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika, yasyraku, syarikan/syirkatan/syarikatan, artinya menjadi sekutu atau serikat. Kata dasarnya boleh dibaca syirkah, atau syarikah. Menurut Al-Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-Arba‘ah yang lebih fasih dibaca syirkah.

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam kitab Nizamul Iqtishadi fil Islam, secara syar’i yang dimaksud syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Syirkah dapat berbentuk syirkah hak milik (syarikatul amlak) atau syirkah transaksi (syarikatul uqud). Syirkah hak milik adalah syirkah terhadap zat barang, seperti syirkah terhadap barang yang diwarisi oleh dua orang atau yang dibeli oleh keduanya. Sedangkan syarikatul uqudi mengembangkan hak milik seseorang.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x