SK Pegawai Dijadikan Jaminan Hutang Bank, Ini Hukumnya dalam Islam

- 4 April 2024, 01:04 WIB
Ilustrasi Hutang
Ilustrasi Hutang /RDNE Stock project

WARTA SAMBAS – Bagi sebagian orang untuk mendapatkan modal tambahan dalam upaya meningkatkan usaha dan lain sebagainya, orang tersebut harus menanggung sesuatu yang mahal yang ada pada dirinya. Hal seperti itu tidak hanya terjadi pada masyarakat umum, namun juga dapat terjadi pada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

KTidak heran, barang-barang berharga dan slip gaji bulanan menjadi jaminan barang-barang yang di gadai oleh kebanyakan masyarakat umum, surat berhargapun seperti SK kepegawaian menjadi jaminan pengadaian atau utang ke bank misalnya, juga bisa dilakukan oleh seorang PNS.

Seperti dikutip di islam,nu.or.id hal itu kendalanya, dimana sebagian kalangan, sering menyuarakan bahwa mencari tambahan modal lewat bank itu adalah riba, sehingga berujung dosa. Sementara kebutuhan hidup tidak bisa ditawar lagi.

Baca Juga: Mulai Hampir Punah di Indonesia, Ini Sejarah Tulisan Arab Pegon

Dijelaskan, bagaimana syariat Islam memandang pihak yang menjadikan jaminan utang berupa slip gaji atau SK Pegawai Negeri ini? Apakah tidak boleh seseorang menjadikan kedua bukti penghasilan itu sebagai jaminan? Bukankah ada akad gadai (rahn) dalam Islam, yang bisa dipergunakan sebagai dasar landasan?

Hal-hal yang Bisa Dijadikan Jaminan

Meminjam uang kepada pihak lain, bukanlah persoalan gampang. Pihak yang dipinjami terkadang harus memikirkan, apakah kembalinya harta yang dipinjamkan juga gampang. Menagih utang juga merupakan persoalan yang butuh seribu kali pemikiran ulang, sebab yang ditagih adalah orang, yang terkadang menunjukkan sikap lebih garang, daripada pihak penagihnya, si pemilik uang.

Pada dasarnya, dalam syariat Islam, yang dinamakan jaminan utang, haruslah terdiri dari harta, minimal yang bisa ditransaksikan dalam akad jual beli atau jasa. Inilah batasan utama, ketentuan berkaitan dengan penjaminan harta. Akad ini disebut gadai (rahn) namanya.

Jika jaminan itu harus memiliki ketentuan bisa dijualbelikan atau disewakan, maka jenis harta jaminan dalam gadai itu, minimal adalah harus terdiri atas barang fisik yang ada (ain musyahadah), atau sedikitnya berupa barang yang bisa dijamin pengadaannya atau penunaiannya (syaiin maushuf fi al-dzimmah). Kedua jenis barang ini, tidak diragukan lagi, merupakan objek yang bisa dijadikan landasan transaksi, baik dalam jasa atau jual beli.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x