Pelihara Burung dalam Sangkar, Ternyata Fatwa dan UAS Jelaskan Hal Berikut

- 4 April 2024, 00:08 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS) saat bertemu dengan mantan Gubernur KalbarCornelis
Ustaz Abdul Somad (UAS) saat bertemu dengan mantan Gubernur KalbarCornelis /Foto : Screenshot youtube Radiman Man /

WARTA SAMBAS – Berdasarkan hukum Islam, apakah  dibolehkan memelihara burung di dalam sangkar? Tentunya, pertanyaan tersebut dapat diketahui usai menyimak penjelasan berikut.

Seperti diketahui, terkadang memelihara burung di dalam sangkar atau kandang adalah hobi daek sebagaian orang.

Dilansir dari laman muslim menurut fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, tidaklah mengapa seseorang memelihara burung di dalam sangkar, selama si pemelihara menyediakan apa yang menjadi kebutuhan burung tersebut.

Baca Juga: Sedekah Jangan Tunggu sudah Meninggal, Buya Yahya : Insya Allah Selamat di Akhirat

Seperti makanan, minuman, membuat burung hangat saat cuaca dingin dan membuat dia sejuk saat suasana panas.

Penjelasan tersebut pun didasarkan dengan dalil hadist Nabi Shallallahu’alaihi wassalam yang bersabda;

عذبتِ امرأةٌ في هرةٍ حبستْها حتى ماتت جوعًا قال : فقال واللهُ أعلمُ، فدخلت فيها النارَ. لا أنت أطعمتِها ولا سقيتِها حين حبستها، ولا أنت أرسلتِها فأكلتْ من خشاشِ الأرضِ

“Seorang wanita di adzab karena kucing yang ia kurung sampai mati karena kelaparan. Ia masuk neraka karenanya. Kemudian dikatakan kepadanya : engkau tidak memberinya (kucing) makanan, tidak memberinya minuman, tidak juga melepaskannya sehingga ia makan dari mengais-ngais tanah,” (HR. Bukhari, Muslim).

Baca Juga: Sambungkanlah dengan Allah, Supaya Hati dan Pikiran Tenang, Ini Kata Buya Yahya

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x