Pelihara Burung dalam Sangkar, Ternyata Fatwa dan UAS Jelaskan Hal Berikut

- 4 April 2024, 00:08 WIB
Ustaz Abdul Somad (UAS) saat bertemu dengan mantan Gubernur KalbarCornelis
Ustaz Abdul Somad (UAS) saat bertemu dengan mantan Gubernur KalbarCornelis /Foto : Screenshot youtube Radiman Man /

Nah, karena itu lah dibolehkan seorang muslim memelihara hewan dalam kandangnya, namun dengan catatan Ia harus memberikan apa yang dibutuhkan hewan tersebut.

Jika tidak, maka anda bisa masuk kategori orang yang zhalim dengan hewan, dan jika tak mampu merawat dan memberikan kebutuhannya sebaiknya hewan itu dilepas kembali ke alamnya yang bebas.

Bolehnya seorang muslim memelihara burung juga dijelaskan oleh Ustaz Abdul Somad (UAS), dalam salah satu ceramahnya.

UAS menceritakan pada zaman Rasulullah, ada sahabat yang juga memelihara burung. Nama sahabat tersebut Umair, sedangkan burung yang dipelihara Umair disebut Nughair atau urung pipit.

Baca Juga: Cara Ini Wajib Kamu Ikuti Jika Mau Kerjasama Bisnis secara Islam

"Jadi waktu burungnya (Nughair) tadi mati Nabi lewat. Kata nabi, hai Aba Umair, sedih betul engkau karena burung pipit mu mati," ujar UAS menceritakan kisah Nabi Muhammad yang melihat sahabatnya sedih karena kematian burung peliharaanya.

DIjelaskan UAS dari dalil (kisah) hadist itu lah maka disimpulkan bahwa kita boleh memelihara burung.

"Tapi dengan syarat, makannya dikasi, minumnya dikasi, dan buat dia bersuami istri atau erkembang biak," kata UAS.

Tapi bagi anda yang suka memelihara burung, anda juga harus ingat di Indonesia tidak semua jenis boleh anda pelihara di dalam sangkar, apalagi sampai dijual belikan.

Sebab ada beberapa jenis burung yang dikategorikan satwa dilindungi. Jika nekat berani memeliharanya anda bisa berurusan dengan penegak hukum.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah