Proses PAW Zulkarnaen Siregar Sudah sampai ke KPU Kalimantan Barat, Fransiskus Ason: Kita Berharap Secepatnya

16 September 2021, 15:20 WIB
Proses PAW Zulkarnaen Siregar kini sudah di KPU. Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Barat berharap ini cepat dilakukan. /

WARTA SAMBAS - Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Barat telah mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Zulkarnaen Siregar yang meninggal.

Usulan PAW Zulkarnaen Siregar tersebut sudah diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat.

Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan pun sudah menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait PAW Zulkarnaen Siregar.

"Nanti di KPU, prosesnya paling lambat sekitar satu minggu," kata Fransiskus Ason, Ketua Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat, ditemui di ruang kerjanya, Kamis 16 September 2021.

Baca Juga: Zulkarnaen Siregar Meninggal karena Covid-19, Golkar Kalbar Kehilangan Tokoh Senior Panutan

Saat di KPU inilah ditetapkan siapa pengganti Zulkarnaen Siregar sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Golkar.

Sesuai aturan, pengganti Zulkarnaen Siregar haruslah peraih suara terbanyak setelahnya di Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pontianak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) lalu.

Seperti diketahui, suara terbanyak kedua setelah Zulkarnaen Siregar pada Pileg lalu adalah Heri Mustamin, Mantan Ketua DPRD Kota Pontianak.

KPU akan mengusulkan nama Heri Mustamin itu untuk menggantikan Zulkarnaen Siregar, ke Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat.

Selanjutnya Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Barat akan mengusulkannya ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalimantan Barat.

Ason berharap proses PAW Zulkarnaen di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut cepat selesai. Biasanya tidak sampai satu bulan, kalau berkasnya sudah lengkap.

"Fraksi Golkar DPRD Provinsi Kalimantan Barat berharap proses PAW almarhum ini cepat dilakukan, mengingat banyaknya agenda DPRD saat ini," kata Ason.

Apabila proses PAW sudah dilakukan, Heri Mustamin sudah dilantik sebagai Anggota DPRD Kalimantan Barat, maka perannya di Fraksi Partai Golkar akan menggantikan Zulkarnaen Siregar.

"Almarhum dulunya di Komisi 1 maka penggantinya juga akan ditempatkan di Komisi 1 DPRD Provinsi Kalimantan Barat, sifatnya meneruskan," jelas Ason.

Ia menambahkan, penempatan Anggota Fraksi di alat kelengkapan DPRD seperti Komisi ini belum ada perubahan, kecuali telah berjalan 2,5 tahun baru ada rolling.***

 

Editor: Mordiadi

Tags

Terkini

Terpopuler