Hore! Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 Gratis, Ini Aturannya

- 3 Januari 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /PRFM/

 

WARTA SAMBAS RAYA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diketahui SIM adalah lisensi resmi yang wajib dimiliki para pengendara roda dua maupun empat di Indonesia.

Seseorang yang telah memenuhi kriteria untuk memperoleh SIM wajib mengurus dan memiliki SIM sebagai bukti legal berkendara.

Namun, proses pembuatan SIM seringkali tekendala berbagai faktor, salah satunya biaya.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Positif Covid-19

Melihat hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian RI.

Dimana salah satu isi dari PP tersebut yaitu gratis biaya pembuatan/penerbitan SIM bagi kategori masyarakat pra sejahtera atau kurang mampu.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari beritadiy.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Hore! Jokowi Gratiskan Biaya Buat SIM dan SKCK di Tahun 2021 untuk Kategori Ini, Simak Aturannya", Sabtu 2 Januari 2021, kebijakan yang diatur dalam PP tersebut mengatur 31 jenis PNPB yang berlaku di lingkungan Polri antara lain :

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: beritadiy.pikiran-rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x