WARTA SAMBAS – Berasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 (UU 10/2010) tentang Bea Materai, per 1 Januari 2021 materai 10.000 mulai berlaku. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun mempercepat pembuatannya.
“Kalau tidak ada hambatan, Insya Allah minggu depan dapat diterbitkan (Materai 10.000-red)," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, seperti diberitakan LingkarMadiun.com dalam artikel berjudul “Materai 10.000 akan Diberlakukan Pekan Depan, Inilah Alasannya”, Selasa 5 Januari 2021.
Hestu Yoga Saksama menerangkan, saat ini DJP sedang menyelesaikan desain, pencetakan dan pendistribusian materai 10.000. “Makanya materai baru tersebut belum beredar di masyarakat," jelasnya.
Dengan penggunaan tarif baru pengganti materai 3.000 dan 6.000 tersebut, pemerintah juga menyesuaikan dokumen yang dikenai materai, yakni dari yang sebelumnya mulai Rp250.000 menjadi Rp5 juta.***(Yesa Novianti Putri Ashari/LingkarMadiun.com)