Pemerintah Berlakukan PSBB Nasional Pada 11-25 Januari 2021

- 6 Januari 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi PSBB Transisi DKI Jakarta.
Ilustrasi PSBB Transisi DKI Jakarta. /Pixabay/Panji Arista./

WARTA SAMBAS RAYA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.

Hal ini merespons kasus aktif Covid-19 yang meningkat secara eksponensial.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah Rapat Terbatas Melalui "Video Conference" yang dipimpin Presiden Joko Widodo dengan topik "Penanganan Pandemi Covid-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi" di Istana Negara Jakarta, Rabu 6 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Menkes Siap Terima Tantangan Presiden Soal Target Vaksinasi

Pemerintah, kata dia, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).

Selain itu juga meningkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.

Dengan begitu diharapkan pada 11-25 Januari 2021, mobilitas di Pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat.

Baca Juga: Ingin Seluruh Masyarakat Terlindungi, Gubernur NTT akan Beli Vaksin Covif-19 Sendiri Lewat APBD

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x