Pengelolaan wakaf uang perlu didukung dengan memperbanyak kanal penerimaan, yang salah satunya dapat dilakukan dengan mengaktifkan kembali peran bank syariah dan lembaga keuangan mikro syariah di berbagai daerah.
“Lembaga keuangan mikro syariah ini dapat digunakan sebagai tempat penerimaan wakaf uang berbasis masyarakat. Sehingga, keberadaan dan peran aktifnya harus menyebar merata untuk melayani masyarakat yang ingin berwakaf di seluruh Indonesia," ujarnya. ***(Kodar Solihat/DeskJabar.com)