LUAR BIASA, Pemkab Parigi Moutong Berani Tutup PETI, Wakil Bupati Badrun Nggai: Berlaku Mulai Hari Ini

- 1 Maret 2021, 23:23 WIB
LUAR BIASA, Pemkab Parigi Moutong Berani Tutup PETI, Wakil Bupati Badrun Nggai: Berlaku Mulai Hari Ini
LUAR BIASA, Pemkab Parigi Moutong Berani Tutup PETI, Wakil Bupati Badrun Nggai: Berlaku Mulai Hari Ini /ANTARA/

WARTA SAMBAS – Di tengah maju mundurnya Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya di Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berani menutup Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Dalam rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) disepakati bahwa seluruh kegiatan tambang emas tanpa izin di daerah ini ditutup," kata Badrun Nggai, Wakil Bupati Parigi Moutong, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Senin 1 Maret 2021.

Badrun mengatakan, aktivitas PETI jelas melanggar perundang-undangan pertambangan. Olehkarenanya, tidak ada kata lain selain menghentikan dan menutup segala bentuk kegiatannya.

"Penutupan tambang ilegal berlaku mulai hari ini di bawah pengawasan TNI Polri sebagai pihak penegak hukum," tegas Badrun.

Baca Juga: Telkomsel dan Hutchison 3 Sudah Mulai Berfungsi di Lokasi Gempa Kabupaten Majene, Sulawesi Barat

Selain itu, lanjut Badrun, Pemkab Parigi Moutong juga akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk ikut terlibat mengawasi wilayah masing-masing dari kegiatan pertambangan.

Senada juga disampaikan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Haris Kariming dalam pertemuan tersebut, bahwa segala bentuk kegiatan yang tidak mengantongi izin pertambangan maka dianggap ilegal.

Seperti diketahui, pertemuan ini menyusul longsor di lokasi pertambangan emas di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.

Hasil kajian ilmiah geologi terhadap lokasi tersebut, kata Haris, aktivitas pertambangan itu melanggar Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan sifatnya illegal. “Maka seluruh kegiatan yang ada di lokasi pertambangan namun tidak memiliki dokumen izin sesuai peraturan berlaku, maka harus dihentikan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x