Rugikan Negara Rp694 juta, Mark Sungkar Didakwa Atas Kasus Laporan Keuangan Fiktif Pelatnas

- 3 Maret 2021, 14:08 WIB
Mark Sungkar
Mark Sungkar /istimewa

WARTA SAMBAS - Aktor sekaligus mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Oederasi Triatlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar, di dakwa atas kasus laporan keuangan fiktif Pelatnas 2018 lalu. 

Ayah dari artis Shireen Sungkar ini didakwa lantaran diduga merugikan negara sebesar Rp694 juta.

Laporan keuangan fiktif yang dilakukan Mark Sungkar tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan soal petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Meninggalnya Mendiang Istri Karena Covid-19, Teddy Syah : Intinya Beliau Kecapekan

Terdakwa telah membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yang terdapat bukti atau dokumen fiktif berupa belanja akomodasi kegiatan di The Cipaku Garden Hotel Bandung, Jawa Barat," kata jaksa penuntut umum Nopriyadi di Pengadilan Tipokor Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula pada tahun 2018. Saat itu Mark mengajukan dana untuk menggelar acara 'Era Baru Triathlon Indonesia' ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) senilai Rp5,07 miliar.

Baca Juga: Ashanty Sampaikan Pesan Menyentuh Ini Sewaktu Sama-sama Terpapar Covid-19 untuk Mengenang Rina Gunawan Wafat

Setelah dana dicairkan dan acara berlangsung, Mark Sungkar tidak mengembalikan uang sisanya. Jaksa menyebut ada uang kembalian acara Rp399,7 juta yang diambil Mark.

Jaksa menduga Mark memakai uang itu untuk memperkaya dirinya sendiri. Jaksa juga menemukan aliran dana dari Mark ke pihak lain. Totalnya mulai dari Rp20 juta sampai Rp150 juta.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: WARTA LOMBOK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x