"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp694,9 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai laporan hasil audit perhitungan keuangan negara BPKP," ujar Nopriyadi melansir dari wartalombok.pikiran-rakyat.com dalam artikel Mark Sungkar Didakwa Atas Kasus Laporan Keuangan Fiktif Senilai Rp694 Juta
Baca Juga: Kabar Duka : Rina Gunawan Meninggal Dunia, Rekan Sesama Artis Sampaikan Belasungkawa
Atas perbuatannya, Mark didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor lebih subsider Pasal 9 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tipikor.***