Larangan Keras Seorang Muslim Pergi ke Dukun! Jika Masih Nekat Ini Akibatnya

- 7 Maret 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi perdukunan
Ilustrasi perdukunan /Pexels/Pixabay/


WARTA SAMBAS - Praktik perdukunan sangat dilarang bagi umat Islam. Sebab banyak dalil yang bersumber dari kitab Alquran dan hadist sahih Nabi Muhammad yang melarang perbuatan tersebut.

Dilansir dari muslim.or.id, dukun adalah orang yang mengaku mengetahui perkara yang gaib. Orang -orang yang masuk dalam kategori dukun adalah paranormal, tukang ramal, ahli nujum, dan yang semisal mereka. Dan siapa saja yang menceritakan tentang perkara di masa datang yang belum terjadi atau mengaku mengetahui perkara gaib, maka statusnya adalah dukun.

Bagi orang yang tetap nekat ingin pergi ke dukun dan mempercayai dukun, maka ini akibatnya;

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, yang artinya; “Barangsiapa yang mendatangi tukang ramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari”. (HR. Muslim).

Baca Juga: Zoya Amirin Mengaku Pernah Sampai 'Basah Abis' di Restoran Karena Pakai Sex Toys

Selain itu ada juga Sabda Nabi yang lain, yang artinya; “Barangsiapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad.” (HR. Ahmad, hasan).

Beberapa faedah penting dari dua hadits di atas, adalah ;

1. Menunjukkan batilnya praktik perdukunan dan siapa saja yang mengklaim mengetahui perkara gaib. Karena tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali hanya Allah saja.
Sebagaimanan firman Allah dalam Quran Surah An-Naml ayat 65.

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

Katakanlah : Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib kecuali hanya Allah. (QS. An-Naml: 65)

2. Hadits di atas menunjukkan wajibnya mendustakan para dukun, tukang ramal, dan sejenisnya. Tidak boleh ada pada diri hamba sedikit pun keraguan untuk mendustakan ucapan mereka.

3. Hadits di atas menjelaskan haramnya mendatangi dukun meskipun tidak membenarkan ucapannya. Jika ada orang yang melakukannya, maka tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari.

Baca Juga: Pengadilan akan Dimulai untuk Polisi AS Derek Chauvin Pembunuh Floyd

4. Jika membenarkan berita dari dukun maka hukumannya lebih keras lagi, yaitu dianggap kufur terhadap apa yang Allah Ta’ala turunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Mari bersama kita menjaga diri kita, keluarga kita, dan masyarakat kita dari bahaya perdukunan yang menyesatkan.***

Editor: Suryadi

Sumber: muslim.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah