"Pernyataan ini bersifat final dan mengikat secara hukum dan apabila ada surat pernyataan lain yang dibuat mengatasnamakan saya, maka itu adalah ilegal dan dapat dituntut secara hukum," tutur Erma.
Erma juga mengatakan, dirinya tidak pernah membuat atau menandatangani Surat Kuasa yang diberikan kepada siapapun untuk menghadiri atau mewakili dirinya dalam KLB Partai Demokrat.
"Apabila ada yang mengatasnamakan saya menghadiri atau mewakili dalam KLB adalah tidak benar, ilegal dan suatu perbuatan tindak pidana dan dapat dituntut secara hukum," jelas Erma.***