MK Pertanyakan Masa Berlaku Paspor Orient Riwu Kore

- 29 Maret 2021, 19:55 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. /Instagram.com/@infojakarta/

WARTA SAMBAS – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sabu Raijua secara daring di Jakarta, Senin 29 Maret 2021.
Dalam sidang lanjutan ini, Hakim Enny Nurbangsih mempertanyakan masa berlaku paspor milik Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Orient P Riwu Kore.

Orient P Riwu Kore mengakui paspor Amerika Serikat miliknya akan berakhir pada 2027.

Baca Juga: Pasca Putusan MK, 16 Daerah Gelar Pilkada Ulang

"Berakhir 2027 yang mulia," jawab Orient P Riwu Kore saat ditanya Hakim MK Enny Nurbaningsih.

Dilansir dari Antara, pada sidang tersebut, Orient P Riwu Kore juga diketahui terakhir kali meninggalkan Amerika Serikat pada Maret 2019.

Masih perihal paspor, Majelis Hakim Prof Saldi Isra juga mempertanyakan ketika meninggalkan Amerika Serikat Orient P Riwu Kore menggunakan paspor Indonesia atau Amerika Serikat.

"Pak Orient terakhir meninggalkan Amerika itu pakai paspor Amerika Serikat atau pakai paspor Indonesia?" tanya Hakim Saldi.

Melalui sambungan video konferensi, Orient Kore menjawab menggunakan paspor Indonesia. Untuk membuktikan kesahihan jawaban Orient tersebut, Prof Saldi Isra meminta agar perwakilan Orient mengirimkan bukti fotokopi paspor yang digunakan saat meninggalkan negeri Paman Sam tersebut.

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore, Paskaria Tombi menjelaskan perihal perolehan kewarganegaraan Amerika Serikat oleh kliennya merupakan murni pemenuhan persyaratan administrasi pekerjaan dan bukan berdasarkan keinginan hati.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x